Berita Pencatatan Hari Ini

Nasional

Aturan Baru KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Maksimal 60 Karakter dan Tak Boleh Sertakan Gelar

23 Mei 2022, 17:00 WIB

Aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x