BERITA DIY - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan melepaskan masker ketika di luar ruangan.
Hal ini diapresiasi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani karena dapat berdampak baik bagi sejumlah sektor, salah satunya pendidikan tatap muka (PTM) bagi peserta didik.
Meskipun demikian, protokol kesehatan yang ketat tetap harus dijalankan berdampingan dengan kebijakan pelepasan masker di ruang terbuka ini.
Hal senada disampaikan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH. Menurutnya, masyarakat masih harus tetap menerapkan perilaku hidup sehat.
“Meski sudah diumumkan pelonggaran itu maka tetap akan ada kewajiban-kewajiban yang harus kita pahami dan waspadai, pelonggaran itu diikuti dengan kewajiban.“ kata Mohammad Syahril, 18 Mei 2022.
Pelonggaran boleh melepas masker hanya berlaku pada ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun jika berada di ruang tertutup, transportasi publik, dan bagi yang sedang sakit juga golongan masyarakat rentan, masih perlu memakai masker.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyoroti kebijakan bebas tes PCR maupun Antigen bagi pelancong dari dalam negeri. Menurut dia itu bahaya.