Puan Maharani Kecam Aksi Penculikan Anak dan Kekerasan Seksual, Desak Pelaku Dijerat UU TPKS

- 13 Mei 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani kecamaksi penculikan anak dan kekerasan seksual di Jakarta dan Bogor dan mendesak agar pelaku dihukum UU TPKS.
Ketua DPR RI Puan Maharani kecamaksi penculikan anak dan kekerasan seksual di Jakarta dan Bogor dan mendesak agar pelaku dihukum UU TPKS. /Instagram.com/@puanmaharaniri

 

BERITA DIY - Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam aksi penculikan anak yang terjadi di wilayah Jakarta dan Bogor dan meminta agar pelaku dijerat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI itu dinilai mampu memberikan keadilan untuk korban kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, belasan anak dilaporkan mengalami penculikan di Jakarta dan Bogor belum lama ini.

Berdasarkan pemeriksaan, terdapat laporan bhw korban mengalami pencabulan. Oleh karena itu, Puan Maharani meminta agar pelaku dijerat UU TPKS.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Atasi Hepatitis Akut dan Pantau PTM Peserta Didik

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/2022).

Menurut Puan, UU TPKS yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x