BERITA DIY - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sedih dan hancur hatinya saat mendengar ada 12 anak di Bogor diculik dan dilecehkan.
Ia juga meminta pelaku dihukum berat dengan dua undang-undng sekaligus, yakni UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai Ketua DPR RI, Puan menilai UU TPKS yang baru saja disahkan juga bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual di Indonesia.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU TPKS, Bisa Kolaborasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.
Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.
Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di kepolisian.
Baca Juga: Puan Maharani Kecam Aksi Penculikan Anak dan Kekerasan Seksual, Desak Pelaku Dijerat UU TPKS
“Apabila diduga nanti pada saat proses penyidikan sudah tahapan 21 ternyata itu tindak pidana kekerasan seksual nah karena itu harus bisa mengakomodir UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak.” kata Erlinda.