Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker: Poin Aturan, Pengecualian, Transisi ke Endemi?

- 18 Mei 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat Indonesia boleh tidak menggunakan masker, poin aturan, pengecualian, transisi ke endemi?.
Ilustrasi pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat Indonesia boleh tidak menggunakan masker, poin aturan, pengecualian, transisi ke endemi?. /PIXABAY/@Coyot

BERITA DIY - Berikut informasi bahwa masyarakat Indonesia boleh tidak menggunakan masker, poin aturan, pengecualian, transisi ke endemi?. Seperti diketahui bahwa 2022 merupakan tahun ketiga Indonesia menghadapi kasus COVID-19 yang memberikan dampak yang cukup besar terutama dari sektor kesehatan dan ekonomi.

Pengumuman yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia tentang pelonggaran penggunaan masker menjadi kabar yang menyenangkan.

Seperti diketahui bahwa pada Selasa, 17 Mei 2022 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan informasi tentang pelonggararan penggunaan masker di Indonesia.

Baca Juga: Kota Yogyakarta Siap Terapkan Aturan Membuka Masker di Area Terbuka Dengan Mematuhi Pembatasan yang Ada

Keluarnya kebijakan tentang pelonggaran penggunaan masker ini bukan tanpa alasan mengingat Indonesia sudah memasuki tahun ketiga menghadapi virus COVID-19.

Dikutip dari laman Setkab, salah satu alasan pelonggaran penggunaan masker ini yaitu karena penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang terkendali.

Kebijakan pelonggaran dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya Menkes.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Abai Prokes Lainnya

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengatakan itu bagian dari upaya transisi dari pandemi ke endemi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x