Aturan PTM Terbaru, Kuota dan Syarat: Boleh Tatap Muka 100 Persen Asalkan Ikuti Ini, Kantin Boleh Beroperasi

- 16 Mei 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi.
Ilustrasi - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi. /PEXELS/Artem Beliaikin

2. Capaian vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diharuskan menyelenggarakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang secara geografis terletak di daerah terpencil sesuai Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, dapat menyelenggarakan PTM 100 persen dengan kapasitas atau kuota peserta 100 persen.

Kemudian mengingat tidak semua siswa dapat membawa bekal makanan dari rumah, maka kantin sekolah boleh beroperasi. Kantin sekolah diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat berikut:

Baca Juga: PPDB Jabar 2022 SMA: Jadwal dan Link Pendaftaran Online Resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat

  • Kapasitas atau kuota pengunjung 75 persen untuk daerah PPKM level 1,2, dan 3
  • Kapasitas atas kuota pengunjung 50 persen untuk daerah PPKM level 4

Kantin juga diharuskan untuk mengolah makanan dan minuman yang dijual sesuai dengan kriteria kantin sehat dan harus tetap mematuhi prokes.

Para orang tua atau wali siswa diberikan kebebasan untuk memilih kegiatan PTM atau PJJ sampai akhir tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga: 2 Link Download Soal UTBK 2022 PDF Saintek: Kisi-Kisi untuk Belajar Fisika, Kimia, Biologi, dan Jumlah Soal

Itulah aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan dari 4 menteri.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x