Aturan PTM Terbaru, Kuota dan Syarat: Boleh Tatap Muka 100 Persen Asalkan Ikuti Ini, Kantin Boleh Beroperasi

- 16 Mei 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi.
Ilustrasi - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi. /PEXELS/Artem Beliaikin

BERITA DIY - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi mulai sekarang.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru telah memberikan aturan terbaru mengenai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi COVID-19.

Keempat menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Meteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri sepekat untuk mulai memberlakukan PTM dengan mengikuti sejumlah syarat.

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU TPKS, Bisa Kolaborasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Berikut aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat dikutip BERITA DIY dari laman kemdikbud.go.id pada 16 Mei 2022.

Berdasarkan SKB tersebut penyelenggaran PTM akan dilaksanakan dengan menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Siapa Saja Calon Pengganti Anies Baswedan? Peluang 3 Nama yang Akan Jadi PJ Saat Masa Jabatan Berakhir

Selain itu penyelenggaraan PTM juga mempertimbangkan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x