BERITA DIY - Inilah nama calon pengganti Anies Baswedan yang akan jadi PJ Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan masa jabatan hingga nantinya pada tahun 2024.
Pada tahun 2022 kali ini diketahui bahwa terdapat sejumlah kepala daerah atau Gubernur yang sesuai jadwal atau masa jabatan akan berakhir pada akhir tahun 2022 ini.
Setidaknya terdapat 6 kepala daerah atau Gubernur yang nantinya akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 ini, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan.
Terkait dengan masa jabatan yang dimiliki oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan nantinya akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Sehingga saat nantinya masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, maka posisinya untuk sementara akan dilanjutkan oleh penanggung jawab atau disebut dengan PJ.
Adanya penanggung jawab atau PJ inilah yang nantinya akan menggantikan Anies Baswedan hingga nantinya akan memasuki pada waktu Pilkada serentak yang rencananya akan dilangsungkan pada tahun 2024.
Baca Juga: Puan Maharani Kecam Aksi Penculikan Anak dan Kekerasan Seksual, Desak Pelaku Dijerat UU TPKS
Lebih lanjut, mengenai sistematika siapa yang akan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan ini nantinya akan terdapat 3 nama yang akan diajukan.
Proses pengajuan 3 nama kandidat yang akan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta tersebut nantinya berhak untuk diajukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri kepada Presiden.