BERITA DIY - Seperti apakah aturan sekolah tatap muka atau PTM terbaru mulai dari jadwal hingga daftar berbagai daerah yang akan melaksanakan pembelajaran langsung tersebut? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Resminya perpanjangan PPKM dan penurunan Level di berbagai daerah berdampak pada aturan sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan segera dilakukan.
Berdasar pada keputusan pemerintah bahwa PPKM resmi diperpanjang mulai 23 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 dan menurunkan Level di berbagai daerah di Jabodetabek dan daerah lainnya membuat membuka peluang dilakukannya pembelajaran atau sekolah tatap muka.
Baca Juga: Syarat Sekolah Tatap Muka di Jabodetabek, Maksimal 50 Persen Kapasitas
Hal ini senada yang dengan keinginan Mendikbud-Ristek yaitu Nadiem Makarim yang pihaknya menginkan agar pembelajaran langsung atau sekolah tatap muka dapat segera digelar khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Keinginan Nadiem Makarim tersebut bukan tanpa dasar pasalnya dalam aturan SKB 4 Menteri yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga Level 3 dapat melakukan sekolah tatap muka.
Berdasar pada SKB 4 Menteri itu pula lah, kemudian muncul Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta tentang sekolah tatap muka yang disahkan pada 23 Agustus 2021.
Keputusan Gubernur bernomor 1026 Tahun 2021 tersebut juga sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang menurunkan DKI Jakarta menjadi daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
Berdasar pada KepGub tersebut, beberapa sekolah di DKI Jakarta akan melaksanakan sekolah tatap muka mulai 30 Agustus 2021. Nantinya pelaksanaan tersebut akan dilakukan pada sekolah yang pernah dilakukan uji coba PTM pada bulan lalu.