Syarat Sekolah Tatap Muka di Jabodetabek, Maksimal 50 Persen Kapasitas

- 25 Agustus 2021, 12:00 WIB
syarat sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka di Jabodetabek.
syarat sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka di Jabodetabek. /puslapdik.kemendikbud.go.id/

BERITA DIY - Muncul wacana dibukanya sekolah tatap muka bagi para pelajar. Simak syarat sekolah tatap muka di Jabodetabek.

Pada Senin 23 Agustus 2021, PPKM resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2021 dengan beberapa daerah turun dari Level 4 ke Level 3 salah satunya di daerah Jabodetabek. Pemerintah pun memperbolehkan sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3 dan Level 2.

Menanggapi hal itu, wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menunggu setelah guru, karyawan sekolah hingga siswa selesai divaksin COVID-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agutus 2021, Ini Kriteria dan Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

"Tunggu saja waktu yang tepat, kita pastikan seluruh tenaga didik, guru, karyawan sekolah, hingga siswa selesai divaksinasi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021 dikutip dari ANTARA.

Meski sudah diperbolehkan untuk sekolah tatap muka, Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta masih mempelajari dan belum memutuskan apakah akan memberlakukan operasional sekolah selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Pihaknya tidak mau gegabah.

"Kami tidak boleh gegabah, karena kita tau di banyak negara terjadi sekolah dibuka ternyata terjadi klaster baru di sekolah," kata Riza.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, Simak Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4

Berikut ini syarat sekolah tatap muka yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2  di wilayah Jawa dan Bali:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x