Terhitung sejumlah 610 sekolah di DKI Jakarta akan segera membuka sekolah tatap muka atau disebut PTM. Jumlah tersebut tersebar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan teknis sekolah tatap muka atau PTM nantinya akan merujuk pada aturan-aturan yang telah dibuat dalam SKB 4 Menteri Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di masa Covid-19.
Aturan-aturan yang akan diberlakukan tersebut seperti jumlah kapasitas maksimal yang boleh diisi hanya sebanyak 50 persen dari jumlah maksimal. Selain itu, juga terdapat aturan jarak aman yang harus dilakukan yaitu 1,5 meter antar siswa.
Dalam pelaksanaan sekolah tatap muka atau PTM ini nantinya juga harus didukung oleh segenap warga sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
Selain DKI Jakarta, beberapa daerah lain juga bersiap melakukan sekolah tatap muka. Daftar daerah tersebut juga yang sebelumnya berada pada PPKM Level 4 dan diturunkan menjadi Level 3.
Beberapa daerah di Jawa Timur telah mengonfirmasi dilakukannya sekolah tatap muka atau PTM itu, seperti di Surabaya Raya yang sebelumnya belum melaksanakan karena masuk dalam PPKM Level 4.
Daerah-daerah di sekitar Surabaya Raya juga mulai menerapkan sekolah tatap muka atau PTM secara terbatas. Seperti di Kota Pasuruan, Sidoarjo, dan Mojokerto telah mengonfirmasi pelaksanaan ini.
Demikianlah aturan sekolah tatap muka atau PTM terbaru mulai dari jadwal hingga daftar daerah yang akan melaksanakannya.***