Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru, Jadwal, dan Daftar Daerah yang Menerapkan PTM Secara Terbatas

- 25 Agustus 2021, 15:07 WIB
ILUSTRASI - Aturan, jadwal, dan daftar daerah sekolah tatap muka atau PTM.
ILUSTRASI - Aturan, jadwal, dan daftar daerah sekolah tatap muka atau PTM. /ANTARA FOTO/AMPELSA

BERITA DIY - Seperti apakah aturan sekolah tatap muka atau PTM terbaru mulai dari jadwal hingga daftar berbagai daerah yang akan melaksanakan pembelajaran langsung tersebut? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Resminya perpanjangan PPKM dan penurunan Level di berbagai daerah  berdampak pada aturan sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan segera dilakukan.

Berdasar pada keputusan pemerintah bahwa PPKM resmi diperpanjang mulai 23 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 dan menurunkan Level di berbagai daerah di Jabodetabek dan daerah lainnya membuat membuka peluang dilakukannya pembelajaran atau sekolah tatap muka.

Baca Juga: Syarat Sekolah Tatap Muka di Jabodetabek, Maksimal 50 Persen Kapasitas

Hal ini senada yang dengan keinginan Mendikbud-Ristek yaitu Nadiem Makarim yang pihaknya menginkan agar pembelajaran langsung atau sekolah tatap muka dapat segera digelar khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Keinginan Nadiem Makarim tersebut bukan tanpa dasar pasalnya dalam aturan SKB 4 Menteri yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga Level 3 dapat melakukan sekolah tatap muka.

Berdasar pada SKB 4 Menteri itu pula lah, kemudian muncul Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta tentang sekolah tatap muka yang disahkan pada 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan Level 3, Mulai dari Jarak Minimal hingga Jumlah Murid

Keputusan Gubernur bernomor 1026 Tahun 2021 tersebut juga sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang menurunkan DKI Jakarta menjadi daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Berdasar pada KepGub tersebut, beberapa sekolah di DKI Jakarta akan melaksanakan sekolah tatap muka mulai 30 Agustus 2021. Nantinya pelaksanaan tersebut akan dilakukan pada sekolah yang pernah dilakukan uji coba PTM pada bulan lalu.

Terhitung sejumlah 610 sekolah di DKI Jakarta akan segera membuka sekolah tatap muka atau disebut PTM. Jumlah tersebut tersebar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.

Baca Juga: Jakarta Memulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Mendikbud Nadiem: Orang Tua Punya Hak Konsensus

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan teknis sekolah tatap muka atau PTM nantinya akan merujuk pada aturan-aturan yang telah dibuat dalam SKB 4 Menteri Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di masa Covid-19.

Aturan-aturan yang akan diberlakukan tersebut seperti jumlah kapasitas maksimal yang boleh diisi hanya sebanyak 50 persen dari jumlah maksimal. Selain itu, juga terdapat aturan jarak aman yang harus dilakukan yaitu 1,5 meter antar siswa.

Dalam pelaksanaan sekolah tatap muka atau PTM ini nantinya juga harus didukung oleh segenap warga sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Cek Daftar Penerima Bansos PKH di Situs Kemensos

Selain DKI Jakarta, beberapa daerah lain juga bersiap melakukan sekolah tatap muka. Daftar daerah tersebut juga yang sebelumnya berada pada PPKM Level 4 dan diturunkan menjadi Level 3.

Beberapa daerah di Jawa Timur telah mengonfirmasi dilakukannya sekolah tatap muka atau PTM itu, seperti di Surabaya Raya yang sebelumnya belum melaksanakan karena masuk dalam PPKM Level 4.

Daerah-daerah di sekitar Surabaya Raya juga mulai menerapkan sekolah tatap muka atau PTM secara terbatas. Seperti di Kota Pasuruan, Sidoarjo, dan Mojokerto telah mengonfirmasi pelaksanaan ini.

Demikianlah aturan sekolah tatap muka atau PTM terbaru mulai dari jadwal hingga daftar daerah yang akan melaksanakannya.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah