Aturan Sekolah Tatap Muka atau PTM yang Berlaku Hari Ini

- 3 Januari 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka atau PTM - Simak aturan sekolah tatap muka atau Pembelajaran tatap Muka (PTM) 2022 yang berlaku mulai hari ini.
Ilustrasi sekolah tatap muka atau PTM - Simak aturan sekolah tatap muka atau Pembelajaran tatap Muka (PTM) 2022 yang berlaku mulai hari ini. /ANTARA/Prasetia Fauzani

BERITA DIY - Simak aturan sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang berlaku hari ini.

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud, memutuskan untuk kembali menggelar sekolah atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai tahun 2022.

Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Dilaksanakan dengan Tatap Muka, Cukup Klik Link di Dashboard Saat Gelombang 23 Dibuka

Aturan terkait Pembelajaran Tatap Muka terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mengungkapkan, situasi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali di Indoensia menjadi alasan kembali diterapkannya PTM.

Selain itu, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menambahkan, dirinya ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Daftar Sekolah di DKI Jakarta yang Diizinkan Sekolah Tatap Muka Hari Ini Senin 30 Agustus 2021

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis 23 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x