Daftar Sekolah di DKI Jakarta yang Diizinkan Sekolah Tatap Muka Hari Ini Senin 30 Agustus 2021

- 30 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. Simak daftar 587 sekolah di DKI Jakarta yang diizinkan sekolah tatap muka mulai hari ini Senin 30 Agustus 2021.
Ilustrasi sekolah tatap muka. Simak daftar 587 sekolah di DKI Jakarta yang diizinkan sekolah tatap muka mulai hari ini Senin 30 Agustus 2021. /Zona priangan/Rachmat Iskandar ZP

BERITA DIY - Mulai hari ini Senin 30 Agustus 2021, Provinsi DKI Jakarta menggelar sekolah tatap muka (TPM). Simak daftar 587 sekolah yang diizinkan sekolah tatap muka.

Diselenggarakannya sekolah tatap muka (TPM) ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta masuk wilayah PPKM level 3. Mendagri juga memperbolehkan wilayah PPKM Level 3 untuk menyelenggarakan Sekolah Tatap Muka (TPM).

Dengan dimulainya sekolah tatap muka, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta orang tua untuk memastikan anak-anaknya patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 Kapan Diumumkan? Cek Tanda Lolos Tak Perlu Buka www.prakerja.go.id

"Kalau di sekolah, InsyaAllah ada satgas yang mengawasi, menjaga, memantau, tidak hanya di RT/RW. Tapi dalam perjalanan, butuh pengawasan dari orang tua dan anak-anak itu sendiri harus disiplin," kata Riza dikutip dari ANTARA.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menempatkan personel di sekolah yang menggelar sekolah tatap muka (TPM). 

“Kita akan koordinasi dengan dinas, sekolah-sekolah mana saja yang akan mulai PTM. Nanti kita tempatkan anggota di sana,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bansos PKH Rp 4,4 Juta Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id

Daftar sekolah tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui surat keputusan Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x