Sedangkan kegiatan lain di sekolah selama kegiatan PTM juga sudah diatur oleh Pemerintah, yaitu:
- Kantin belum diperbolehkan beroperasi
- Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Baca Juga: Asik! Jelang Natal dan Tahun Baru Ada Bansos Anak Sekolah dan Ibu Hamil, Cek BLT PKH Tahap 4 Di Sini
Selama kegiatan sekolah tatap muka atau PTM, semua orang yang berada di lingkungan sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
1. Mencuci tangan dengan sabun
2. Menjaga jarak
3. Memakai masker
4. Sudah divaksinasi