Namun, PTM di sekolah juga disesuaikan dengan level wilayah tersebut, apakah termasuk wilayah PPKM 1, 2, atau 3.
Berikuta aturan PTM yang tertuang dalam Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemdikbud:
1. Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
2. Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
3. Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Sementara itu kapasitas kegiatan PTM di suatu sekolah harus disesuaikan dengan level PPKM di wilayah tersebut.
Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru, Jadwal, dan Daftar Daerah yang Menerapkan PTM Secara Terbatas
Berikut ketentuannya:
1. PTM kapasitas 100 persen
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.