Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung Akhirnya Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ini Respons Ridwan Kamil

- 4 April 2022, 20:48 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

BERITA DIY - Herry Wirawan pemerkosa 13 santri di Bandung akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati. Simak respons Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berikut ini.

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin, 4 April 2022.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Sebelumnya, PN Bandung menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Baca Juga: Korban Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Bayi Hasil Pemerkosaan Jadi Alat Minta Sumbangan

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Tegaskan Lindungi Korban Sejak Awal

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Baca Juga: Profil Yayasan Manarul Huda Antapani Milik Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati

Atas vonis terbaru untuk pemerkosa 13 santri di Bandung itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun angkat suara.

Menurutnya vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Kasus Herry Wirawan: Eksploitasi Santriwati Jadi Kuli hingga Kerja Jam 2 Malam, dan Jumlah Korban Bertambah

"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung, menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Terdakwa Pemerkosaan 14 Santriwati, Akun Facebook, Lokasi, Status Nikah

Demikian informasi terkait Herry Wirawan pemerkosa 13 santri di Bandung yang akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati dan respons Ridwan Kamil.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah