PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

- 21 September 2021, 20:01 WIB
Simak aturan perjalanan naik pesawat udara saat PPKM di Jawa dan Bali sudah tidak lagi Level 4 dari bandara Jakarta, Yogyakarta dan Manado.
Simak aturan perjalanan naik pesawat udara saat PPKM di Jawa dan Bali sudah tidak lagi Level 4 dari bandara Jakarta, Yogyakarta dan Manado. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Aturan naik pesawat Jawa-Bali

Secara rinci, aturan naik pesawat antar bandara di wilayah Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Calon penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara calon penumpang dengan vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Usai PPKM Level 2-4 Diperpanjang sampai 20 September

Perlu diketahui, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila perjalanan pesawat berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Di tempat umum, masyarakat tetap wajib memakai masker, dengan atau tanpa face shield.

Baca Juga: Pergi ke Tempat Wisata Yogyakarta Saat PPKM Level 3? Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Visiting Jogja Apk

Aturan naik pesawat internasional

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x