Aturan naik pesawat Jawa-Bali
Secara rinci, aturan naik pesawat antar bandara di wilayah Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Calon penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara calon penumpang dengan vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perlu diketahui, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila perjalanan pesawat berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Di tempat umum, masyarakat tetap wajib memakai masker, dengan atau tanpa face shield.
Aturan naik pesawat internasional