PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

- 21 September 2021, 20:01 WIB
Simak aturan perjalanan naik pesawat udara saat PPKM di Jawa dan Bali sudah tidak lagi Level 4 dari bandara Jakarta, Yogyakarta dan Manado.
Simak aturan perjalanan naik pesawat udara saat PPKM di Jawa dan Bali sudah tidak lagi Level 4 dari bandara Jakarta, Yogyakarta dan Manado. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Dalam penerbangan internasional kini diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Pelaku perjalanan dari dan ke luar negeri harus sudah vaksin dua dosis atau full vaksinasi.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Bioskop Boleh Buka di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat dan Peraturan Lengkap Untuk Masuk

Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.

Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 setelah hasil 3 tes RT-PCR akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Baca Juga: Bioskop Buka Tanggal 14 September 2021 saat PPKM, Ini List Film yang Akan Tayang di CGV

Demikian aturan perjalanan naik pesawat udara saat PPKM di Jawa dan Bali sudah tidak lagi Level 4.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x