Periode pertama sekaligus menandai penetapan UUD 1945 yang telah dijelaskan di atas. Satu hari setelah Indonesia merdeka, panitia PPKI mengesahkan Rancangan UUD pada 18 Agustus 1945.
2. Periode 27 Desember - 17 Agustus 1950
Pasca kemerdekaan, Indonesia tak lantas bebas dari bayang-bayang Belanda. Diketahui bahwa Belanda melakukan agresi di Indonesia pada tahun 1947 dan 1948.
Akibatnya, Belanda mencoba untuk mendirikan negara baru di wilayah NKRI, seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Konferensi Meja Bundar (KMB) ditiadakan dan melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Akibat dari kejadian tersebut, UUD hanya berlaku di RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode ketiga menetapkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, karena RIS tidak bertahan lama dan pada akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia.
Singkatnya, NKRI didirakan, namun perlu adanya undang-undang dasar yang baru. Kemudian, tokoh-tokoh nasional merancang UUDS yang disahkan pada 12 Agustus 1950.