BERITA DIY - Simak sejarah Hari Konstitusi Indonesia yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus. Momen tersebut hampir bersamaan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI.
Dikutip dari manadokota.go.id, Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Peringatan Hari Konstitusi Nasional merupakan momentum yang tak kalah penting, sebab konstitusi merupakan dokumen legal yang melahirkan identitas negara, Piagam Kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, beserta Dasar Negara.
Baca Juga: Daftar dan Biodata Istri Presiden Soekarno, Mulai Dari Siti Oetari, Fatmawati, hingga Heldy Djafar
Lebih lanjut, konstitusi yang dimaksud adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan sebagai dasar peraturan turunan lainnya di Indonesia.
Perjalanan konstitusi di Indonesia tercatat sejak satu hari setelah Ir. Soekarno mendeklarasikan Teks Proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Satu hari setelahnya, yakni tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945, di mana memuat 37 pasal.
Baca Juga: Sejarah BPUPKI Beserta Tujuan dan Fungsi, Badan yang Dibentuk Zaman Penjajahan Jepang
Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, terdapat empat macam Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949