Sejarah Hari Veteran Nasional Diperingati 10 Agustus 2021, Mengenang Gencatan Senjata Mempertahankan RI

- 10 Agustus 2021, 08:31 WIB
Foto dokumentasi anggota Veteran LVRI DKI Jakarta.
Foto dokumentasi anggota Veteran LVRI DKI Jakarta. /Instagram.com/@lvri.dkijakarta

BERITA DIY - Hari Veteran Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 Agustus. Penetapan Hari Veteran Nasional didasari oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari perjuangan para veteran dalam perwujudannya. Sehingga, sudah selayaknya pemerintah menghargai jasa para veteran untuk mempertahankan kemerdekaan dengan menetapkan peran veteran dalam Hari Veteran Nasional.

Sejarah Hari Veteran Nasional dimulai dari peran para veteran dalam mempertahankan kemerdekaan dari para penjajah Belanda pasca reformasi. Pada tanggal yang sama yakni 10 Agustus 1949, terjadi peristiwa gencatan senjata yang penting dan menjadi momen yang dikenang untuk memperingati jasa veteran.

Baca Juga: Sejarah Hari Dharma Wanita Nasional 2021, Eksistensi Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Pembangunan

Veteran telah ikut membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia dari negara lain yang timbul pada masa perjuangan hingga masayang akan datang. Mereka juga  ikut dalam perjuangan masa revolusi fisik dari 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia.

Masa revolusi fisik diantaranya terdapat dalam perjuangan pembebasan Irian Barat, melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif.

Kesertaan perjuangan dilakukan baik dalam operasi atau pertempuran maupun dalam kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.

Baca Juga: Sejarah Hari Ayah Sedunia yang Jatuh Hari Ini, 20 Juni 2021, Pertama Kali Populer di Amerika Serikat

Peresmian UU Nomor 15 Tahun 2012 dimaksutkan untuk memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. UU Nomor 15 Tahun 2012 kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x