Sejarah Hari Veteran Nasional Diperingati 10 Agustus 2021, Mengenang Gencatan Senjata Mempertahankan RI

- 10 Agustus 2021, 08:31 WIB
Foto dokumentasi anggota Veteran LVRI DKI Jakarta.
Foto dokumentasi anggota Veteran LVRI DKI Jakarta. /Instagram.com/@lvri.dkijakarta

Pengertian veteran didapuk dari Ketentuan Umum UU Nomor 15 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

"Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata  resmi  yang  diakui  oleh  pemerintah  yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran  untuk  membela  dan  mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau  warga  negara  Indonesia  yang  ikut  serta  secara aktif  dalam  pasukan  internasional  di  bawah  mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia."

Baca Juga: Sejarah Hari Bhakti TNI AU, 29 Juli 2021: Mengenang Tiga Perintis TNI AU yang Gugur Saat Jalankan Misi

Veteran sendiri dibagi ke dalam kriteria keveterannya, yaitu dalam kategori Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Setiap veteran akan mendapatkan tunjangan veteran dan dana kehormatan sebagai veteran nasional. Dana  Kehormatan  adalah sejumlah  uang  yang  diberikan  setiap  bulan  yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara. 

Para veteran nasional di Indonesia berada di dalam naungan organisasi resmi, yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI. LVRI merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x