Pengertian veteran didapuk dari Ketentuan Umum UU Nomor 15 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
"Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia."
Veteran sendiri dibagi ke dalam kriteria keveterannya, yaitu dalam kategori Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.
Setiap veteran akan mendapatkan tunjangan veteran dan dana kehormatan sebagai veteran nasional. Dana Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
Para veteran nasional di Indonesia berada di dalam naungan organisasi resmi, yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI. LVRI merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.***