Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4: Tempat Ibadah Boleh di Buka hingga Dilarang oleh Pemerintah

- 1 Agustus 2021, 20:15 WIB
ILUSTRASI - PPKM dikategorikan ke dalam 4 level, mulai level 1 sampai level 4 inilah perbedaan aturan masing-masing level.
ILUSTRASI - PPKM dikategorikan ke dalam 4 level, mulai level 1 sampai level 4 inilah perbedaan aturan masing-masing level. /PEXELS/Joshua Miranda

- Pedagang kaki lima (PKL), Barbershop, dan sejenisnya boleh buka hanya sampai pukul 21.00 WIB

- Restoran di ruang tertutup boleh buka dengan maksimal kapasitas 75 persen

- Warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB. Waktu makan pengunjung di tempat maksimal 30 menit.

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan 50 persen tatap muka dan 50 persen daring

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM hingga 2 Agustus 2021, Wajib Vaksin dan Masker 3 Lapis?

  • PPKM Level 2

- Pekerjaan non-esensial bekerja 75 persen WFO jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial bekerja 100 persen dibagi dalam dua shift dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB

- Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 18.00 WIB

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x