- Pedagang kaki lima (PKL), Barbershop, dan sejenisnya boleh buka hanya sampai pukul 21.00 WIB
- Restoran di ruang tertutup boleh buka dengan maksimal kapasitas 75 persen
- Warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB. Waktu makan pengunjung di tempat maksimal 30 menit.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan 50 persen tatap muka dan 50 persen daring
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM hingga 2 Agustus 2021, Wajib Vaksin dan Masker 3 Lapis?
- PPKM Level 2
- Pekerjaan non-esensial bekerja 75 persen WFO jika sudah divaksin
- Pekerjaan esensial bekerja 100 persen dibagi dalam dua shift dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB
- Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 18.00 WIB