BERITA DIY - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekarang dibedakan berdasar tingkatan level. Dimulai dari PPKM level 1 sampai level 4.
Masing-masing level memiliki penerapan yang berbeda untuk wilayah yang menerapkan. Ada wilayah dengan PPKM level 1 hingga 4.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga: Daftar Bansos PPKM Level 4 Juli-September 2021, serta Cara Cek Penerima BST dan BPUM UMKM
Berikut penjelasan lengkap perbedaan aturan PPKM level 1, 2, 3, dan 4:
- PPKM Level 1
- Pekerjaan non-esensial bekerja 75 persen WFO jika sudah divaksin
- Pekerjaan esensial bekerja 100 persen dibagi dalam dua shift dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen
- Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen
- Pusat perbelanjaan mall dan plaza boleh buka hanya dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB