Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4: Tempat Ibadah Boleh di Buka hingga Dilarang oleh Pemerintah

- 1 Agustus 2021, 20:15 WIB
ILUSTRASI - PPKM dikategorikan ke dalam 4 level, mulai level 1 sampai level 4 inilah perbedaan aturan masing-masing level.
ILUSTRASI - PPKM dikategorikan ke dalam 4 level, mulai level 1 sampai level 4 inilah perbedaan aturan masing-masing level. /PEXELS/Joshua Miranda

BERITA DIY - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekarang dibedakan berdasar tingkatan level. Dimulai dari PPKM level 1 sampai level 4.

Masing-masing level memiliki penerapan yang berbeda untuk wilayah yang menerapkan. Ada wilayah dengan PPKM level 1 hingga 4.

PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Bansos PPKM Level 4 Juli-September 2021, serta Cara Cek Penerima BST dan BPUM UMKM

Berikut penjelasan lengkap perbedaan aturan PPKM level 1, 2, 3, dan 4:

  • PPKM Level 1

- Pekerjaan non-esensial bekerja 75 persen WFO jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial bekerja 100 persen dibagi dalam dua shift dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen

- Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen

- Pusat perbelanjaan mall dan plaza boleh buka hanya dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x