Cara Mengurus Cerai Online Tanpa Buku Nikah dan KK: Sidang Cepat dan Berkas yang Diperlukan Permintaan KUA

5 April 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi. Uraian ini cara mengurus cerai online tanpa buku nikah KK sidang cepat lengkap berkas yang diperlukan permintaan KUA, apakah gratis atau tidak. /PEXELS/RODNAE Productions

BERITA DIY - Simak cara mengurus cerai secara online tanpa buku nikah dan KK dengan sidang cepat dan berkas-berkas lain yang diperlukan sesuai dengan permintaan Kantor Urusan Agama atau KUA.

Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus cerai tidak gratis. Dikutip dari laman Pengadilan Agama Bogor total biaya yang harus digelontorkan untuk proses cerai kisaran Rp651.000, tentunya harga gugatan cerai ini akan berbeda di setiap wilayah.

Mengurus cerai secara online telah diatur oleh Mahkamah Agung RI lewat aplikasi e-court. Akan tetapi, e-court hanya dapat diakses oleh para advokat yang telah divalidasi Pengadilan Tinggi.

Buku nikah dan KK diperlukan saat mengurus cerai non gratis, namun bagaimana jika mengurus cerai tanpa buku nikah dan KK karena hilang, rusak atau ditahan oleh pasangan. Maka Anda dapat meminta surat keterangan nikah yang kedudukannya setara dengan buku nikah.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag KUA dengan Mudah, Calon Pengantin Harus Tahu!

Agar gugatan cerai online non gratis dilaksanakan dengan sidang cepat maka lengkapi terlebih dahulu berkas-berkas atau dokumen-dokumen sebelum melakukan pendaftaran di Pengadilan Agama tempat pihak tergugat.

Perlu diketahui, gugatan cerai di pengadilan agama dapat dilakukan bagi masyarakat yang beragama Islam. Jika surat cerai diajukan dari pihak istri maka diperlukan cerai gugat. Tapi, jika dari pihak suami, maka perlu mengajukan cerai talak.

Berikut ini tata cara mengurus surat cerai online yang harus persiapkan:

-Pendaftaran perkara secara online

-Pembayaran secara online

-Panggilan secara online

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA Dilengkapi Biaya Nikah Sederhana 2023, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

-Pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban

-Penyampaian putusan secara online

Dikutip dari laman Pengadilan Agama Banyuwangi, berkas atau dokumen resmi yang  diperlukan saat mengajukan permintaan gugatan cerai di KUA, sebagai berikut:

-Surat permohonan atau gugatan sebanyak 6 rangkap

-Fc surat nikah atau duplikat akta nikah bermaterai di kantor pos

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023 yang Harus Dipenuhi Agar Dimudahkan ke Pelaminan

-Fc KTP pemohon atau penggugat bermaterai di kantor pos

-surat izin dari atasan langsung, jika penggugat merupakan PNS, Polri, TNI, dan BUMN

-Membayar panjar biaya perkara

Demikian tata cara mengurus gugatan cerai secara online tanpa buku nikah, KK yang dilaksanakan dengan sidang cepat lengkap dengan dokumen atau berkas yang diperlukan saat mengajukan permintaan ke KUA.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler