Aturan PTM Terbaru, Kuota dan Syarat: Boleh Tatap Muka 100 Persen Asalkan Ikuti Ini, Kantin Boleh Beroperasi

16 Mei 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi. /PEXELS/Artem Beliaikin

BERITA DIY - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi mulai sekarang.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru telah memberikan aturan terbaru mengenai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi COVID-19.

Keempat menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Meteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri sepekat untuk mulai memberlakukan PTM dengan mengikuti sejumlah syarat.

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU TPKS, Bisa Kolaborasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Berikut aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat dikutip BERITA DIY dari laman kemdikbud.go.id pada 16 Mei 2022.

Berdasarkan SKB tersebut penyelenggaran PTM akan dilaksanakan dengan menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Siapa Saja Calon Pengganti Anies Baswedan? Peluang 3 Nama yang Akan Jadi PJ Saat Masa Jabatan Berakhir

Selain itu penyelenggaraan PTM juga mempertimbangkan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2

1. Capaian vaksinasi PTK lebih dari 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diharuskan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum

2. Capaian vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diharuskan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP paling sedikit 6 JP.

Baca Juga: Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa Peserta UTBK 2022? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3

1. Capaian vaksinasi PTK lebih dari 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diharuskan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum

2. Capaian vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diharuskan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4

1. Capaian vaksinasi PTK lebih dari 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diharuskan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Baca Juga: 5 Tips Mengetik 10 Jari Tanpa Melihat Keyboard yang Cepat dan Mudah Dipelajari oleh Pemula dan Anak Sekolah

2. Capaian vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diharuskan menyelenggarakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang secara geografis terletak di daerah terpencil sesuai Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, dapat menyelenggarakan PTM 100 persen dengan kapasitas atau kuota peserta 100 persen.

Kemudian mengingat tidak semua siswa dapat membawa bekal makanan dari rumah, maka kantin sekolah boleh beroperasi. Kantin sekolah diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat berikut:

Baca Juga: PPDB Jabar 2022 SMA: Jadwal dan Link Pendaftaran Online Resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat

  • Kapasitas atau kuota pengunjung 75 persen untuk daerah PPKM level 1,2, dan 3
  • Kapasitas atas kuota pengunjung 50 persen untuk daerah PPKM level 4

Kantin juga diharuskan untuk mengolah makanan dan minuman yang dijual sesuai dengan kriteria kantin sehat dan harus tetap mematuhi prokes.

Para orang tua atau wali siswa diberikan kebebasan untuk memilih kegiatan PTM atau PJJ sampai akhir tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga: 2 Link Download Soal UTBK 2022 PDF Saintek: Kisi-Kisi untuk Belajar Fisika, Kimia, Biologi, dan Jumlah Soal

Itulah aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan dari 4 menteri.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler