Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali

1 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi PPKM./PAturan baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada 30 November hingga 13 Desember 2021. /Pixabay/Steve Buissinne/

BERITA DIY - Simak aturan PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali selengkapnya.

Munculnya virus Covid-19 varian Omicron membuat Pemerintah bergerak cepat. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), aturan PPKM level 2 resmi diterapkan di Jakarta dan secara umum di Jawa-Bali.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali akan berlangsung selama14 hari, mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jakarta dan secara umum Jawa-Bali untuk antisipasi varian Omicron.

- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan daya tampung maksimal 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa (SLB) yang kegiatan tatap muka dapat dilakukan dengan daya tampung 62-100 persen.

- Sektor non-esensial diperbolehkan memiliki pekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

- Sektor-sektor kritis bisa beroperasi 100 persen.

- Sektor esensial harus mengoperasikan WFO dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk layanan publik dan 50 persen untuk layanan administrasi perkantoran.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jawa-Bali di Jakarta dari 30 November-13 Desember 2021, Antisipasi Varian Omicron

- Hotel non-karantina akan memiliki kapasitas maksimal 50 persen, anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil tes antigen negatif.

- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 18:00 waktu setempat.

- Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Masuk Tempat Wisata PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kapan Mulai Berlaku?

- Pedagang kaki lima, agen voucher atau outlet, barbershop, salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, pencuci kendaraan, dan kios sejenis lainnya diperbolehkan buka hingga pukul 9 malam.

- Kegiatan makan dan minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi pada pukul 18:00-12:00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Aktivitas di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk.

- Tempat ibadah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca Juga: Terkini! Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Beserta Aturan Belanja di Mall Saat Nataru

- Fasilitas umum seperti tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Angkutan umum seperti angkot dan taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa bisa beroperasi 100 persen.

- Pusat kebugaran diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas kamar dan makanan tidak dapat disediakan di tempat.

Selain Jakarta, pada dua pekan terakhir ada 23 kabupaten dan kota tambahan yang masuk kategori dalam PPKM level 2.

Setelah tanggal 13 Desember 2021, kemungkinan besar, Pemerintah kembali akan memperbarui aturan PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Demikian aturan PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler