18 Agustus 2021 Diperingati Hari Apa? Yuk Simak Sejarah Hari Konstitusi Indonesia

17 Agustus 2021, 18:36 WIB
Simak sejarah Hari Konstitusi Nasional yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus. /bpip.go.id.

BERITA DIY - Simak sejarah Hari Konstitusi Indonesia yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus. Momen tersebut hampir bersamaan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI.

Dikutip dari manadokota.go.id, Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Peringatan Hari Konstitusi Nasional merupakan momentum yang tak kalah penting, sebab konstitusi merupakan dokumen legal yang melahirkan identitas negara, Piagam Kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, beserta Dasar Negara.

Baca Juga: Daftar dan Biodata Istri Presiden Soekarno, Mulai Dari Siti Oetari, Fatmawati, hingga Heldy Djafar

Lebih lanjut, konstitusi yang dimaksud adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan sebagai dasar peraturan turunan lainnya di Indonesia.

Perjalanan konstitusi di Indonesia tercatat sejak satu hari setelah Ir. Soekarno mendeklarasikan Teks Proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Satu hari setelahnya, yakni tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945, di mana memuat 37 pasal.

Baca Juga: Sejarah BPUPKI Beserta Tujuan dan Fungsi, Badan yang Dibentuk Zaman Penjajahan Jepang

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,  terdapat empat macam Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.

1. Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949

Periode pertama sekaligus menandai penetapan UUD 1945 yang telah dijelaskan di atas. Satu hari setelah Indonesia merdeka, panitia PPKI mengesahkan Rancangan UUD pada 18 Agustus 1945.

2. Periode 27 Desember - 17 Agustus 1950

Pasca kemerdekaan, Indonesia tak lantas bebas dari bayang-bayang Belanda. Diketahui bahwa Belanda melakukan agresi di Indonesia pada tahun 1947 dan 1948.

Baca Juga: Tanggal 15 Agustus Diperingati Hari Apa? Ini 2 Peristiwa Penting yang Menjadi Bagian Sejarah di Indonesia

Akibatnya, Belanda mencoba untuk mendirikan negara baru di wilayah NKRI, seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Konferensi Meja Bundar (KMB) ditiadakan dan melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Akibat dari kejadian tersebut, UUD hanya berlaku di RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Periode ketiga menetapkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, karena RIS tidak bertahan lama dan pada akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia.

Singkatnya, NKRI didirakan, namun perlu adanya undang-undang dasar yang baru. Kemudian, tokoh-tokoh nasional merancang UUDS yang disahkan pada 12 Agustus 1950.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api, 13 Agustus 2021: Perlawanan Masyarakat Melayu dari Belanda

Selanjutnya, UUDS berlaku mulai 17 Agustus 1950 atas pengesahan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, DPR, dan Senat Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang

Periode keempat adalah momen di mana penetapan berlakunya kembali UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 lalu melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Setelah mengalami perjalanan panjang dari tahun 1945, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Baca Juga: Sejarah Hari Dharma Wanita Nasional 2021, Eksistensi Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Pembangunan

Disebutkan bahwa penetapan Hari Konstitusi dirasa perlu, sebab tak lepas dari tonggak sejarah berdirinya NKRI.

Meskipun Hari Konstitusi Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur, tetapi bangsa Indonesia hendaknya tetap mengetahui dan mengingat hari tersebut yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tags

Terkini

Terpopuler