Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4: Tempat Ibadah Boleh di Buka hingga Dilarang oleh Pemerintah

1 Agustus 2021, 20:15 WIB
ILUSTRASI - PPKM dikategorikan ke dalam 4 level, mulai level 1 sampai level 4 inilah perbedaan aturan masing-masing level. /PEXELS/Joshua Miranda

BERITA DIY - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekarang dibedakan berdasar tingkatan level. Dimulai dari PPKM level 1 sampai level 4.

Masing-masing level memiliki penerapan yang berbeda untuk wilayah yang menerapkan. Ada wilayah dengan PPKM level 1 hingga 4.

PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Bansos PPKM Level 4 Juli-September 2021, serta Cara Cek Penerima BST dan BPUM UMKM

Berikut penjelasan lengkap perbedaan aturan PPKM level 1, 2, 3, dan 4:

  • PPKM Level 1

- Pekerjaan non-esensial bekerja 75 persen WFO jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial bekerja 100 persen dibagi dalam dua shift dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen

- Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen

- Pusat perbelanjaan mall dan plaza boleh buka hanya dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB

- Pedagang kaki lima (PKL), Barbershop, dan sejenisnya boleh buka hanya sampai pukul 21.00 WIB

- Restoran di ruang tertutup boleh buka dengan maksimal kapasitas 75 persen

- Warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB. Waktu makan pengunjung di tempat maksimal 30 menit.

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan 50 persen tatap muka dan 50 persen daring

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM hingga 2 Agustus 2021, Wajib Vaksin dan Masker 3 Lapis?

  • PPKM Level 2

- Pekerjaan non-esensial bekerja 75 persen WFO jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial bekerja 100 persen dibagi dalam dua shift dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB

- Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 18.00 WIB

- Pusat perbelanjaan mall dan plaza boleh buka hanya dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB

- Pedagang kaki lima (PKL), Barbershop, dan sejenisnya boleh buka hanya sampai pukul 20.00 WIB

- Restoran di ruang tertutup boleh buka dengan maksimal kapasitas 50 persen

- Warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB. Waktu makan pengunjung di tempat maksimal 30 menit.

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan 50 persen tatap muka dan 50 persen daring

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Rekomendasi Laptop Harga Rp2 Jutaan Cocok Untuk Sekolah Online di Rumah Selama PPKM Level 4

  • PPKM Level 3

- Pekerjaan non-esensial sepenuhnya dikerjakan dari rumah atau WFO

- Pekerjaan esensial bekerja 100 persen dibagi dalam dua shift dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB

- Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 WIB

- Pusat perbelanjaan mall dan plaza boleh buka hanya dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB

- Pedagang kaki lima (PKL), Barbershop, dan sejenisnya boleh buka hanya sampai pukul 20.00 WIB

- Restoran di ruang tertutup hanya boleh melayani take away/delivery

- Kegitan belajar mengajar 100 persen dilangsungkan secara daring

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: Mantap! Berikut 10 Daftar Lengkap Program Bansos yang Diperpanjang Pemerintah Untuk Menunjang PPKM Level 4

  • PPKM Level 4

- Pekerjaan non-esensial sepenuhnya dikerjakan dari rumah atau WFO

- Pekerjaan esensial bekerja 50 persen hanya dengan satu shift dan pemberlakukan protokol kesehatan ketat

- Toko swalayan atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB

- Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00 WIB

- Pusat perbelanjaan mall dan plaza tutup kecuali toko obat atau apotik

- Pedagang kaki lima (PKL), Barbershop, dan sejenisnya boleh buka hanya sampai pukul 20.00 WIB

- Restoran di ruang tertutup hanya boleh melayani take away/delivery

- Kegitan belajar mengajar 100 persen dilangsungkan secara daring

- Tempat ibadah dilarang melangsungkan kegiatan berjamaah

Demikian penjelasan peraturan PPKM mulai level 1 hingga 4 untuk diketahui masyarakat umum.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler