Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh Kecuali Mendesak, Ini Syarat Terkini dari KAI

30 Juli 2021, 17:58 WIB
Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021. /Antara/Siswowidodo/

BERITA DIY - Anak-anak di bawah 12 tahun mulai 29 Juli 2021 dilarang menaiki kereta jarak jauh. Kecuali, untuk kepentingan mendesak.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menerangkan pembatasan ini juga terkait pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4. Ketentuan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada anak-anak.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak," kata Eva dalam siaran persnya, Sabtu 30 Juli 2021.

Baca Juga: 13 Stasiun Kereta Ini Layani Vaksinasi COVID-19 Gratis, Cek Syarat Penumpang KAI Dapat Sertifikat Vaksin

Ada, syarat anak di bawah 12 tahun dengan kebutuhan mendesak untuk naik kereta api jarak jauh adalah:

- Wajib menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), atau

- Surat keterangan dari rumah sakit atau dokter (jika terkait dengan pengobatan), atau

- Surat keterangan dari sekolah (jika terkait dengan kegiatan sekolah, seperti lomba).

Di sisi lain, KAI juga menerapkan sejumlah syarat bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ). Syarat ini tak hanya berlaku pada anak di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api KA Jarak Jauh untuk Jawa dan Sumatera

Berikut syarat naik kereta di masa PPKM Level 3 dan Level 4:

- Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

-  Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Baca Juga: Update Terbaru Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa PPKM Level 4

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur lima tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau antigen.

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

"PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," kata Eva.

Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, calon penumpang dilarang berangkat. KAI menyatakan akan mengembalikan uang tiket 100 persen.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler