Catat! Ini Cara Cek Online Besaran Pajak Kendaraan per Juni 2021 yang Wajib Diketahui

31 Mei 2021, 13:45 WIB
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor khusus dengan pelat nomor Jawa Tengah. /Twitter.com/@BPPD_JATENG

BERITA DIY - Untuk Anda yang malas ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kini bisa melihat besaran pajak kendaraan secara online. Begini cara kerjanya.

Pembayaran pajak kendaraan ada dua kategori tergantung waktu, yakni tahunan (satu kali dalam setahun) dan lima tahun sekali.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) punya perhitungan yang diperngaruhi berbagai faktor. Antara lainnya ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Bisa Melalui Aplikasi Online?

Meskipun bisa dicek melalui online, patokan besaran biaya pajak kendaraan yang dibayarkan bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing pemilik kendaraan.

Dengan cek online, pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor pelat polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam website cek STNK online. Kemudian akan tampil besaran biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Berikut cara cek STNK Online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

1. Cek STNK Online Jakarta

– Klik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan.

– Klik Cari dan informasi tentang STNK kemudian data akan muncul.

2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat

Pelat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Anda bisa mengecek PKB online dengan cara klik www. bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Saat Libur Lebaran

3. Cek STNK Online Jawa Tengah 

– Klik https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

– Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit.

4. Cek STNK Online Jawa Timur 

Klik info pajak kendaraan bermotor melalui https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Kemudian, Anda bisa masukkan nomor polisi dan klik 'Cari'.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa Perlu ke Samsat untuk Pengesahan, Berikut Mekanismenya

5. Cek STNK Online Banten

– Masuk ke situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten

– Ketik Info PKB pada kolom Pencarian yang Anda lihat di bagian atas website

– Masukkan nomor kendaraan bermotor yang Anda miliki ke dalam kolom nomor polisi lalu klik 'Cari'

– Atau Anda bisa langsung melalui link berikut https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta di Juni 2021, Beberapa Pilihan MPV Masih Layak Dimiliki

6. Cek STNK Online Yogyakarta

Anda bisa kunjungi website https://infonjkbdiy.com/. Lalu isi kolom nomor pelat kendaraan dengan nomor kendaraan.

Kemudian klik 'Submit' dan informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan tampil.

7. Cek STNK Online Aceh

Masuk ke situs https://www.esamsataceh.com/, kemudian masukkan nomor polisi kendaraan bermotor lalu klik 'Cari'.

Anda bisa membayar langsung tagihan pajak kendaraan melalui teller/e-banking Bank Aceh Syariah.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Bisa Melalui Aplikasi Online?

Perlu diketahui, Besaran pajak kendaraan dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan. 

Nah, itu dia cara cek pajak kendaraan secara online di berbagai wilayah dengan administrasi yang berbeda.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler