Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

- 26 Mei 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi - Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi - Pajak Kendaraan Bermotor. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

BERITA DIY - Setiap satu tahun sekali, setiap pemilik kendaraan bermotor diharuskan untuk melakukan pembaruan administrasi atau membayar pajak. Kini, Anda tak perlu lagi pergi ke kantor Samsat untuk membayarnya.

Anda hanya perlu memakai aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Google Play store. Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional.

Diketahui, Samsat Online Nasional dapat melayani pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK.

Baca Juga: Bisa Dicicil Rp 1 Jutaan, Ini Spesifikasi Daihatsu Ayla

Lantas, bagaimana cara bayarnya?

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di playstore. Jika kamu ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.

2. Setelah itu akan muncul pemberitahuan yang berbunyi, "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju.

Baca Juga: Hindari 3 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Saat Menyalakan AC Mobil

Apabila ingin melanjutkan pembayaran, klik tombol setuju. Setelah itu, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

3. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x