Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa Perlu ke Samsat untuk Pengesahan, Berikut Mekanismenya

- 30 Maret 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor /tangkap layar instagram.com/ @samsatjogjakarta

BERITA DIY - Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah bisa dilakukan tanpa perlu pergi ke Samsat untuk melakukan pengesahan. Berikut mekanisme pembayaran PKB secara online.

Masyarakat DKI Jakarta sudah bisa menikmati layanan bayar pajak melalui rumah atau kantor secara online tanpa perlu ke Samsat untuk melakukan pengesahan. Hal ini dikarenakan sudah terdapat aplikasi yang mendukung hal tersebut.

Proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel). Si Ondel merupakan layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Bapenda DKI.

Baca Juga: Cara dan Prosedur Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor dan Mobil

Program ini bertujuan untuk mempermudah layanan pembayaran PKB tahunan dan menekan potensi penyebaran virus Covid-19. Hal ini karena dengan layanan samsat berbasis online masyarakat tidak perlu lagi datang ke samsat.

Aplikasi Si Ondel tidak hanya memverifikasi dan menyediakan layanan pembayaran saja namun juga mampu mengirimkan bukti pengesahan pajak ke rumah wajib pajak secara langsung.

Aplikasi ini juga memiliki fitur real time tracking yang memungkinkan wajib pajak melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga: Cara Cek BPKB Secara Online agar Tidak Tertipu Saat Membeli Kendaraan Bermotor

Akan tetapi, transaksi pembayaran pajak secara online ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI atau aplikasi JAKONE Mobile. Selain itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan juga tidak dapat dilakukan melalui aplikasi ini, melainkan tetap harus ke samsat.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x