Belum lama di Indonesia, label kelompok Taliban disematkan oleh sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Label Taliban yang disematkan saat proses TWK tersebut membuat sejumlah 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus-kasus korupsi besar.
Dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, ada yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.
Baca Juga: Apa Itu HAM? Ini Penjelasan dan 5 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Lantas, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dipecat, sedangkan sisanya akan dibina.
Menanggapi pelabelan Taliban oleh tim uji TWK kepada 75 pegawai KPK dan disertai pemecatan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak kembalikan status 75 pegawai tersebut dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
“Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK yang pelantikannya tanggal 1 Juni 2021, diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan Taliban,” kata Anam.
Diduga, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi saat tes TWK dilakukan. Para pegawai KPK yang tak lolos TWK ini mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui peraturan KPK.
Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.