Laporan Forbes, Senin, 28 Juni 2021,memberitakan aturan aksesi tempat umum menggunakan sertfikat vaksinasi mulai berlaku 20 Agustus 2021. Penduduk di Abu Dhabi yang belum divaksin tidak diperbolehkan mengunjungi tempat-tempat umum seperti sekolah negeri dan swasta, univeritas, pusat perbelanjaan, museum, taman hiburan, dan resort.
Demikian negara-negara yang mewajibkan penduduknya memiliki sertifikat vaksinasi untuk kunjungi tempat umum selain Indonesia.***