2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat cek Kesehatan
Baca Juga: Berapa Biaya SIM Keliling Jakarta? Simak 4 Lokasi Layanan SIMLING DKI Hari Ini, 10 Maret 2022
Setelah ke-4 syarat berkas dokumen di atas tersedia, Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk membayar pelayanan SIM keliling.
Aturan biaya SIM tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
Untuk SIM A, biayanya ialah Rp80 ribu dan SIM C ialah Rp75 ribu. Sementara ini, SIM B tidak dilayani di layanan SIM keliling lantaran aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 9 Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat dan 4 Titik Lokasi
Maka itu, para pemilik SIM B harus mendatangi kantor Satpas Polres jika hendak memperpanjang SIM dan begitupun untuk mengetahui syarat dan biaya yang diberlakukan petugas.
Jam Operasional dan Lokasi