Daftar BLT UMKM 2024 Apakah Masih Bisa dan BPUM Kapan Dibuka? Khusus Pemilik NIK KTP Ini Dapat Rp 2,4 Juta

- 2 Februari 2024, 16:58 WIB
Tanpa BPUM 2024, pemilik NIK KTP khusus ini dapat BLT Rp 2,4 juta, ini syarat dan cara daftar.
Tanpa BPUM 2024, pemilik NIK KTP khusus ini dapat BLT Rp 2,4 juta, ini syarat dan cara daftar. /Ilustrasi. Facebook.com/@Tiyas Alesa

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di laptop atau HP

2. Nantinya akan langsung muncul form PENCARIAN DATA PM (PENERIMA MANFAAT)  BANSOS

3. Lengkapi isian mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa

4. Isi nama Anda sesuai dengan KTP

5. Tuliskan HURUF KODE sesuai dengan kode captcha yang diminta.

6. KLIK CARI DATA

Demikian informasi pemilik NIK KTP berkategori khusus bisa dapat BLT Rp 2,4 juta tanpa BPUM 2024 eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah