1. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
2. Sudah lansia atau sedang menyandang difabilitas berat
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
5. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
6. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Dengan kata lain, pemilik nomor KTP bisa dapat bansos Rp 600 ribu Januari 2024 tanpa cek penerima BLT UMKM di Eform BPUM BRI eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, asalkan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari kategori lansia atau difabel.
Berikut ciri-ciri pemilik nomor KTP dapat bansos Rp 600 ribu Januari 2024 dari PKH: