Setelah itu akan muncul informasi apakah pemilik nomor KTP terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
Perlu diketahui bahwa Bansos PKH ini cair sebanyak 4 kali dalam setahun, setiap tiga bulan sekali.
Sehingga pemilik nomor KTP berciri di atas bisa dapat bansos Rp 600 ribu 4 kali sepanjang tahun ini, atau Rp 2,4 juta per tahun.
Itulah pemilik nomor KTP berciri ini dapat bansos Rp 600 ribu Januari 2024 tanpa cek penerima BLT UMKM di Eform BPUM BRI di link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.***