3. Nama mereka tercatat di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Agar berhak ambil BLT Rp 750 ribu 4 kali, pelaku UMKM harus terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ari kategori ibu hamil/menyusui atau punya anak balita.
Mereka juga harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliik Kementerian Sosial (DTKS).
DTKS merupakan database yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menetapkan daftar penerima bantuan, karena berisi data masyarakat miskin/rentan miskin.
Beberapa BLT yang sumber data penerimanya menggunakan DTKS di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Bantuan dari APBN: Bansos PKH BLT El Nino, PBI-JK, BLT BBM, BPNT, dan lain-lain.
2. Bantuan dari APBD, contohnya di Pemprov DKI Jakarta: KJMU, KJP Plus, dan lain-lain.