Beredar Pinjol Semi Legal Tidak Masuk BI Checking OJK: Begini Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Masalah Galbay?

- 9 November 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi. Ciri-ciri pinjol (pinjaman online) semi legal tidak masuk BI Checking di SLIK OJK dan benarkah tidak masalah galbay (gagal bayar).
Ilustrasi. Ciri-ciri pinjol (pinjaman online) semi legal tidak masuk BI Checking di SLIK OJK dan benarkah tidak masalah galbay (gagal bayar). /PIXABAY/Tumisu

Ketahui ciri-ciri pinjol semi legal di bawah ini agar Anda bisa membandingkan dan jadi bahan pertimbangan denga pinjol legal yang berizin resmi dari OJK:

1. Tidak Ada DC Lapangan

Walaupun menggiurkan, pinjol semi legal yang tida memiliki DC lapangan bisa saja memiliki peneroran dengan cara lain seperti menyebar data pribadi sehingga mencemarkan nama baik Anda.

2. Tidak Memiliki Izin Resmi OJK

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, pinjol semi legal terdaftar dalam OJK namun belum memiliki izin pengoperasian dari Otoritas Jasa Keuangan atau masih ditangguhkan.

3. Bunga yang Tidak Wajar atau Tidak Konsisten

Pinjol semi legal memiliki bunga yang tidak wajar bahkan tidak konsisten, karena mereka belum dipantau secara resmi oleh OJK, sehingga semaunya memberikan bunga kepada nasabah.

Baca Juga: Jangan Bayar Langsung Utang Pinjol ke DC! Ini Cara atasi Galbay dari OJK, Dijamin Skor BI Checking Bersih

4. Tidak Memiliki Alamat Fisik yang Jelas

Berbeda dengan pinjol legal berizin OJK, pinjol semi legal ini tidak diketahui alamat kantornya bahkan ketika dicari dilaman google tidak muncul identitas pinjol tersebut.

Daripada Anda memakai pinjol semi legal yang bisa membahayakan, berikut daftar pinjol legal berizin OJK yang bisa aman digunakan dan DC yang menagih utang tetap sesuai aturan:

1. Tunaiku

2. AdaKami

3. FinPlus

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah