Ketahui ciri-ciri pinjol semi legal di bawah ini agar Anda bisa membandingkan dan jadi bahan pertimbangan denga pinjol legal yang berizin resmi dari OJK:
1. Tidak Ada DC Lapangan
Walaupun menggiurkan, pinjol semi legal yang tida memiliki DC lapangan bisa saja memiliki peneroran dengan cara lain seperti menyebar data pribadi sehingga mencemarkan nama baik Anda.
2. Tidak Memiliki Izin Resmi OJK
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, pinjol semi legal terdaftar dalam OJK namun belum memiliki izin pengoperasian dari Otoritas Jasa Keuangan atau masih ditangguhkan.
3. Bunga yang Tidak Wajar atau Tidak Konsisten
Pinjol semi legal memiliki bunga yang tidak wajar bahkan tidak konsisten, karena mereka belum dipantau secara resmi oleh OJK, sehingga semaunya memberikan bunga kepada nasabah.
4. Tidak Memiliki Alamat Fisik yang Jelas
Berbeda dengan pinjol legal berizin OJK, pinjol semi legal ini tidak diketahui alamat kantornya bahkan ketika dicari dilaman google tidak muncul identitas pinjol tersebut.
Daripada Anda memakai pinjol semi legal yang bisa membahayakan, berikut daftar pinjol legal berizin OJK yang bisa aman digunakan dan DC yang menagih utang tetap sesuai aturan:
1. Tunaiku
2. AdaKami
3. FinPlus