BERITA DIY- Debitur sudah restrukturisasi atau ajukan keringanan tapi DC (debt collector) tetap teror usai galbay, ini cara setop penagihan dan daftar pinjol OJK tanpa DC lapangan, simak informasi selengkapnya di sini.
Pinjol atau pinjaman online seperti diketahui sudah menjadi alternatif bagi masyarakat yang punya masalah keuangan agar bisa mendapatkan dana yang cepat cair tanpa harus ada jaminan.
Peminjaman uang di pinjol atau pinjaman online cukup dilakukan dengan berswafoto KTP dan mengisi data yang sesuai, nantinya uang akan segera cair di rekening yang terdaftarkan.
Sehingga tak jarang pinjol atau aplikasi pinjaman online berupaya untuk menarik calon nasabahnya dengan menawarkan limit peminjaman yang tinggi bahkan mencapai Rp10 juta atau lebih.
Namun Anda dituntut untuk harus selalu berhati-hati jika ingin menggunakan pinjol karena masih ada sebagian pinjaman online belum memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Sama-sama diketahui pinjol ilegal non OJK tidak memiliki aturan tertentu dalam melakukan penagihan sehingga banyak saat ini ditemui DC tagih di tempat publik dan menggunakan kekerasan.
Berbeda dengan pinjol atau pinjaman online berizin OJK, DC yang melakukan penagihan akan mematuhi aturan penagihan yang sudah dibuat oleh OJK.
Oleh karena itu OJK menyarankan calon debitur untuk menggunakan pinjol legal OJK agar aman dan masih ada beberapa DC atau debt collector yang belum punya DC lapangan.