Hal yang penting juga dilakukan saat ada debt collector mendatangi rumah yaitu debitur harus menanyakan identitasnya terlebih dahulu.
Anda juga berhak tanyakan juga surat tugas dan sertifikasi resmi dari DC tersebut. Kedua hal tersebut adalah langkah utama untuk menghindari debt collector ilegal.
3. Pastikan Surat Peringatan DC Dilengkapi
Dalam ketentuan yang berlaku penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
4. Laporkan ke Pihak Berwajib Apabila Mendapat Ancaman dan Intimidasi
Jika debitur telah menjelaskan dengan baik kondisi keuangannya dan alasan galbay kepada debt collector, namun masih mendapat ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib atau OJK.
Demikian informasi mengenai Debitur sudah restrukturisasi atau ajukan keringanan tapi DC (debt collector) tetap teror usai galbay, ini cara setop penagihan dan daftar pinjol OJK tanpa DC lapangan.***