BERITA DIY- Saat ini beredar pinjol (pinjaman online) semi legal tidak masuk BI Checking di SLIK OJK, simak di sini ciri-cirinya dan benarkah tidak masalah galbay (gagal bayar).
Selain pinjol atau pinjaman online legal dan ilegal yang diketahui serta beredar di masyarakat, ternyata ada satu lagi jenis pinjol saat ini yaitu pinjol semi legal.
Pinjol semi legal adalah jenis aplikasi pinjaman online yang tidak sepenuhnya ilegal namun juga tidak bisa dikatakan legal, karena pinjol ini masih terdaftar di OJK namun belum memiliki izin.
Lalu benarkah meminjam di pinjol semi legal tidak masalah apabila terjadi galbay (gagal bayar) dan utang bisa tiba-tiba lunas? simak jawabannya di sini.
Sama-sama diketahui meminjam uang baik di bank, perorangan, atau di pinjol sudah menjadi alternatif bagi masyarakat yang terjerat masalah keuangan untuk mendapatkan uang dengan cara yang cepat.
Namun sejatinya jenis pinjaman tersebut memiliki risiko-risikonya masing, seperti didatangi DC, masuk BI Checking SLIK OJK, bahkan adanya penyitaan barang.
Oleh karena itu, meminjam uang di pinjol legal, ilegal atau semi ilegal sekalipun sebaiknya dihindari apabila tidak ingin terjebak masalah galbay yang berlarut-larut dan diteror DC (debt collector).
Anda atau calon nasabah yang saat ini tergiur dengan pinjol semi legal, sebaiknya difikirkan dahulu sebelum bahaya mendatangi Anda walaupun pinjol tersebut tidak masuk dalam BI Checking OJK.