Sayangnya, program BSU ini hanya diberikan kepada karyawan yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja di sektor informal yang tidak terdaftar jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini tidak bisa dapat BLT hingga Rp 2,4 juta ini.
Meskipun demikian, pada tahun 2023 ini, program BSU BPJS Ketenagakerjaan belum kunjung dilanjutkan oleh Kemnaker.
Namun para karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dapat BLT Rp 700 ribu pada tahun 2023 ini, yang berasal dari program lain, bukan BSU.
Bahkan, BLT Rp 700 ribu ini bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, sekalipun penerima bantuan iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat.
Peserta BPJS Kesehatan bisa dapat BLT Rp 700 ribu pada 2023 jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)