BERITA DIY - Selamat! karyawan yang tidak pernah dapat BSU bisa terima BLT Rp 3 juta pada tahun 2023 ini. Cek online daftar penerima di link resmi di bawah ini tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah tiga kali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para karyawan, sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu.
Besaran uang tunai atau BLT yang diterima oleh karyawan penerima BSU ini adalah Rp 2,4 juta pada 2020, Rp 1 juta pada 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022.
Sayangnya, program BSU ini hanya diberikan kepada karyawan yang menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dengan kuota dan syarat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Padahal masih banyak karyawan di Indonesia yang tidak menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.
Sehingga karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BLT dari program BSU ini.
Namun hal kebijakan tersebut bisa jadi berubah jika Kemnaker menetapkan syarat dan aturan terbaru, pada tahun 2023 ini, jika program BSU dilanjutkan lagi.