2. Pihak pinjol akan melakukan pengecekan kelayakan nasabah
Selanjutnya, nasabah yang telah melemparkan surat keringa kepada perusahaan pinjol terkait, nantinya pihak pinjol akan melakukan pengecekan kelayakan nasabah.
Jika nasabah masih dalam kondisi layak bayar, maka surat keringanan tidak akan diterima. Namun jika kondisi yang disebutkan memang benar terjadi, berkemungkinan nasabah akan diterima.
3. Jangan terlalu banyak melakukan pinjol
Nasabah yang terlalu banyak melakukan pinjol biasanya namanya akan tercatat di SLIK OJK. Apalagi sering telat bayar tanpa mengkonfirmasi DC atau perusahaan pinjol. Alhasil pengajuan tidak akan diterima.
4. Tidak jauh melebihi waktu tenggat
Nasabah pinjaman online atau pinjol biasanya mendapatkan keringanan dalam waktu tertentu, dan tidak melebih berminggu atau berbulan-bulan.
Jika pada bulan sebelumnya nasabah sudah meminta keringanan dan pembayaran tidak dilakukan tepat waktu sesuai janji, maka permintaan selanjutnya tidak akan diterima.