Cara Pengajuan Keringanan Pinjol Legal OJK Terbaru 2023, Dijamin Diterima, DC Akan Berhenti Teror Jika Galbay

- 16 Maret 2023, 22:08 WIB
Cara pengajuan keringanan pinjol legal OJK terbaru 2023, dijamin diterima dan DC akan berhenti teror kontak atau ke rumah usai galbay.
Cara pengajuan keringanan pinjol legal OJK terbaru 2023, dijamin diterima dan DC akan berhenti teror kontak atau ke rumah usai galbay. /Ilustrasi PIXABAY/Tumisu

Hanya saja, nasabah yang saat ini sudah terlanjur melakukan pinjaman online dan gagal bayar, Anda bisa lakukan pengajuan keringanan ke perusahaan pinjol terkait dan hanya berlaku bagi pinjol yang berlisensi resmi dari OJK.

Baca Juga: Modal 3 Cara Ini, Nama dan Skor BI Checking Debitur Galbay Pinjol di SLIK OJK Dijamin Bersih, DC Tidak Teror

Sedangkan bagi pinjol yang tidak di bawah naungan OJK, Otoritas Jasa Keuangan tidak bertanggung jawab, sehingga nasabah tidak bisa melakukan pengaduan jika ada DC pinjol ilegal yang teror kontak nasabah usai galbay.

Bagi pengguna pinjol legal OJK, Anda bisa melakukan pengajuan keringanan dengan melakukan cara ini agar DC tidak teror atau ke rumah nasabah usai gagal bayar.

Cara Pengajuan Keringanan atau Restrukturisasi Pinjol

Simak di sini cara pengajuan keringanan pinjaman online, dijamin diterima, agar DC tidak teror atau ke rumah nasabah usai gagal bayar:

1. Memberikan surat pengajuan permohonan keringanan atau restrukturisasi pinjol

Cara pertama yang bisa Anda lakukan jika gagal bayar atau galbay pinjol dan belum mempunyai uang untuk membayar tagihan yaitu dengan mengajukan surat keringanan ke perusahaan pinjol.

Baca Juga: Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Resmi OJK, Siapkan Pertanyaan Ini Agar DC Tidak ke Rumah Usai Galbay

Anda juga bisa mengatakan langsung ke pihak DC yang menelpon kontak dengan mengutarakan alasan mengajukan keringanan. Utarakan dengan jujur terkait kesulitan yang sedang dialami agar DC tidak teror kontak Anda terus menerus.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x