Hanya saja, nasabah yang saat ini sudah terlanjur melakukan pinjaman online dan gagal bayar, Anda bisa lakukan pengajuan keringanan ke perusahaan pinjol terkait dan hanya berlaku bagi pinjol yang berlisensi resmi dari OJK.
Sedangkan bagi pinjol yang tidak di bawah naungan OJK, Otoritas Jasa Keuangan tidak bertanggung jawab, sehingga nasabah tidak bisa melakukan pengaduan jika ada DC pinjol ilegal yang teror kontak nasabah usai galbay.
Bagi pengguna pinjol legal OJK, Anda bisa melakukan pengajuan keringanan dengan melakukan cara ini agar DC tidak teror atau ke rumah nasabah usai gagal bayar.
Cara Pengajuan Keringanan atau Restrukturisasi Pinjol
Simak di sini cara pengajuan keringanan pinjaman online, dijamin diterima, agar DC tidak teror atau ke rumah nasabah usai gagal bayar:
1. Memberikan surat pengajuan permohonan keringanan atau restrukturisasi pinjol
Cara pertama yang bisa Anda lakukan jika gagal bayar atau galbay pinjol dan belum mempunyai uang untuk membayar tagihan yaitu dengan mengajukan surat keringanan ke perusahaan pinjol.
Anda juga bisa mengatakan langsung ke pihak DC yang menelpon kontak dengan mengutarakan alasan mengajukan keringanan. Utarakan dengan jujur terkait kesulitan yang sedang dialami agar DC tidak teror kontak Anda terus menerus.