Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?

- 7 Maret 2023, 14:15 WIB
Ketahui cara lapor SPT Tahunan pajak Pribadi 2023.
Ketahui cara lapor SPT Tahunan pajak Pribadi 2023. /Tangkapan layar website djponline.pajak.go.id
  1. Setelah itu klik “SPT 1770 SS”.
  2. Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, jika sudah klik “berikutnya”.
  3. Selanjutnya isi pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, dan pernyataan.
  4. Lalu akan muncul ringkasan SPT pelapor.
  5. Setelah itu klik “di sini” untuk mengambil kode verifikasi.
  6. Kemudian masukan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
  7. 1770S
  8. Buka djponline.pajak.go.id.
  9. Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode Captcha dan klik “Login”.
  10. Setelah itu pilih e-filing dan “Buat SPT”.
  11. Lalu jawab pertanyaan formulir SPT, berikut untuk cara jawab:

 

- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab, tidak.

- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab, tidak.

- Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Jawab, tidak.

 

- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan, pilih “dengan panduan”.

-  Namun jika pelapor sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

 

  1. Kemudian isi data formulir, setelah itu klik “Langkah Berikutnya”.
  2. Jika pelapor memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan pada langkah kedua dengan klik “Tambah+”.
  3. Setelah itu “Masukan Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan”. Jika sudah klik “Langkah Berikutnya”.
  4. Kemudian masukan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada.
  5. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
  6. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
  7. Tambahkan harta yang dimiliki, jika pelapor sudah pernah menambahkan daftar harta pajak di tahun sebelumnya di e-filing, maka klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
  8. Lalu tambahkan utang yang dimiliki.
  9. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
  10. Isilah dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pelapor bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh pemerintah.
  11. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.
  12. Isilah dengan pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
  13. Isilah dengan pembayaran PPh pasal 25 dan pokok SPT PPh pasal 25, bila ada.
  14. Penghitungan pajak penghasilan dan penghitungan PPh pasal 25, bila ada.
  15. Kemudian konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree”.
  16. Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi dengan klik “di sini”. Jika sudah, klik “Kirim SPT”.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x