- Setelah itu klik “SPT 1770 SS”.
- Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, jika sudah klik “berikutnya”.
- Selanjutnya isi pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, dan pernyataan.
- Lalu akan muncul ringkasan SPT pelapor.
- Setelah itu klik “di sini” untuk mengambil kode verifikasi.
- Kemudian masukan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
- 1770S
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode Captcha dan klik “Login”.
- Setelah itu pilih e-filing dan “Buat SPT”.
- Lalu jawab pertanyaan formulir SPT, berikut untuk cara jawab:
- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab, tidak.
- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab, tidak.
- Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Jawab, tidak.
- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan, pilih “dengan panduan”.
- Namun jika pelapor sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Kemudian isi data formulir, setelah itu klik “Langkah Berikutnya”.
- Jika pelapor memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan pada langkah kedua dengan klik “Tambah+”.
- Setelah itu “Masukan Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan”. Jika sudah klik “Langkah Berikutnya”.
- Kemudian masukan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada.
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
- Tambahkan harta yang dimiliki, jika pelapor sudah pernah menambahkan daftar harta pajak di tahun sebelumnya di e-filing, maka klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
- Lalu tambahkan utang yang dimiliki.
- Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
- Isilah dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pelapor bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh pemerintah.
- Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.
- Isilah dengan pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
- Isilah dengan pembayaran PPh pasal 25 dan pokok SPT PPh pasal 25, bila ada.
- Penghitungan pajak penghasilan dan penghitungan PPh pasal 25, bila ada.
- Kemudian konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree”.
- Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi dengan klik “di sini”. Jika sudah, klik “Kirim SPT”.